”Meskipun wabah Corona Melanda, ODHA tetap
harus produktif Bekerja”
Penulis
: Tri Nurhudi Sasono ,M.Kep.
Dosen
STIKes Kepanjen dan Ketua Warga Peduli AIDS Turen
Sudah
jatuh tertimpa tangga ungkapan pepatah ini tampaknya tidak berlaku bagi ODHA
WPA Turen. Dalam rangka memperingati Hari Buruh May Day 1 Mei 2020 penulis
sedikit berbagi cerita dan pengalaman. Berbagai masalah sering terjadi dengan
adanya wabah Corona Virus Disease atau
yang dikenal dengan Covid-19 ini. Masyarakat semakin kesulitan memenuhi
kebutuhan sehari-hari, termasuk ODHA atau Orang dengan status HIV positif maupun
Orang yang mengalami fase AIDS dengan gejala-gejala penyakit penyertanya.
Status
HIV positif yang sangat rentan dan daya tahan tubuh menurun menjadikan ODHIV berdampak
resiko yang lebih besar terhadap penularan Covid-19 atau bahkan kehilangan
pekerjaan alias PHK dari perusahaan. Sekalipun wabah corona ini usai pun,
ODHIV/ODHA tetap saja akan mendapatkan perlakuan stigma dan diskriminasi dari
perusahaannya. Kebanyakan sebagaian besar memang ODHIV & ODHA bekerja
sebagai buruh pabrik, karyawan swasta dan bahkan PNS yang cenderung closed status atau tertutup akan status
HIV-nya karena ketika ketahuan ada karyawannya yang memiliki status HIV positif
pasti diperlakukan diskriminasi bahkan ada yang sampai dikeluarkan dari
perusahaannya. Walaupun ODHA tetap bekerja penerimaan rekan kerja dan teman
sejawat pasti memberlakukan secara berbeda.
Mawar
sebut saja sebagai anggota WPA Turen yang telah divonis 11 tahun dengan human immunodeficiency virus (HIV) yang
awalnya tak menyangka kalau dirinya akan terpapar virus tersebut. Dia
kehilangan pekerjannya bukan karena produktivitasnya menurun karena sakit
HIV-AIDS akan tetapi justru diberhentikan ketika kinerjanya meningkat dan
perusahaan semakin maju. Perusahaan mengadakan tes HIV dan ketahuan HIV positif
kemudian diberhentikan yang akhirnya tidak bekerja dan kehilangan penghasilan
untuk menghidupi keluarganya.
Lain
juga cerita Melati ODHIV yang 2 tahun lalu ketika bekerja di sebuah pabrik di sidoarjo.
Dulu waktu di pabrik Sidoarjo setiap 6 bulan sekali ada tes kesehatan termasuk
tes HIV didalamnya. Waktu itu saya baru mau ada 6 bulan tepat dan saya sudah
tahu kalo sebelumnya saya sudah status HIV positif, akhirnya karena mau akan
ada tes HIV saya mengajukan pengunduran diri.
Bentuk
penolakan perusahaan bisa terlihat dari memberlakukan persyaratan tes atau
bahkan saat sudah bekerja dengan membuat peraturan-peraturan yang sifatnya
merugikan ODHA. Padahal dari sisi
peraturan Pemerintah sudah jelas bahwa teman-teman sahabat ODHIV dan ODHA tidak
dilarang bekerja. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor : KEP.68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV
AIDS di Tempat Kerja disebutkan bahwa Perusahaan yang terindikasi menolak ODHA
dilarang bekerja bisa dituntut. Kalaupun perusahaan tersebut mengadakan tes HIV
harusnya bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan ke orang lain atau
bahkan ke karyawan perusahaan lainnya yang tidak berkepentingan. Pandangan
secara fisik pun ODHA yang sudah mengkonsumsi ARV (obat Anti Retro Virus) maka
akan sehat dan terlihat sama seperti orang normal pada umumnya.
Peraturan Pemerintah
Kemenakertrans RI tentang Perlindungan ODHA
Kebijakan peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor :
KEP.68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS di Tempat
Kerja diinisiasi oleh perwakilan serikat buruh, asosiasi pengusaha dan
pemerintah pada 25 Februari 2003 waktu itu dengan konsep Tripartit. Deklarasi
kesepakatan semua pihak untuk mendukung penghapusan stigma diskriminasi
terhadap buruh/pekerja yang dengan status HIV-AIDS positif. Keputusan ini
dibuat ketika itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bapak Jacob Nuwea
mempertimbangkan deklarasi internasional tentang HIV-AIDS dengan standar
perlindungan buruh dengan HIV-AIDS milik ILO (International Labour
Organization) lembaga PBB dunia yang mengangani isu tentang buruh yang salah
satunya melarang perusahaan untuk melaksanakan tes HIV hanya diperuntukkan
sebagai persyaratan rekrutmen pekerja/buruh. Apabila perusahaan mau patuh
terhadap peraturan pemerintah ini ODHA tidak akan kehilangan kesempatan
pekerjannya.
ODHIV dan ODHA
sebaiknya berani terbuka
Adanya wabah Covid-19
saat ini sebenarnya memberi kesempatan untuk ODHIV dan ODHA untuk berani
terbuka. Kecenderungan saat ini masyarakat jauh lebih takut terhadap orang
dengan batuk, demam ataupun orang yang datang dari luar kota/daerah. Sehingga
penyakit HIV-AIDS saat ini bukan satu-satunya penyakit yang dianggap menakutkan
atau mematikan oleh masyarakat sebelum wabah Covid-19 melanda. Dengan dasar ini
WPA Turen mendorong dan mendukung ODHIV dan ODHA untuk berani terbuka atau
bahkan melawan ketika ada yang mengalami perlakuan diskriminasi seperti pemutusan
hubungan kerja (PHK) apalagi adanya SK Menakertrans No. 68 tahun 2004 tentang
Pencegahan dan Penanganan HIV-AIDS di tempat kerja. Apabila memang ada
perusahaan yang memberlakukan tes HIV sebagai acuan persyaratan sebaiknya kita
memberikan edukasi kepada perusahaan untuk mempertimbangkan kembali persyaratan
tersebut, toh selama ini teman-teman ODHIV meskipun status HIV-nya posituf
mereka tetap produktiv bekerja dan bahkan jauh lebih maju berkembang dbanding
orang normal yang memang dasarnya malas dalam bekerja.
Akhirnya saat ini teman-teman ODHIV kelompok dukung
sebaya WPA Turen lebih memilih bekerja mandiri berwiraswasta yang tidak terikat
dengan suatu perusahaan. Cerita Puji anggota WPA Turen yang saat ini berbisnis
usaha kopi dengan brand Mantri Kopi asli Dampit. Dia bekerjsa sendiri dengan
cara mengolah, mengemas dan memasarkan baik secara langsung maupun online
dengan mengirimkan ke berbagai kota. Dalam satu bulan Puji mengaku bisa meraup
lebih dari 2 juta rupiah yang belum tentu juga bisa didapatkan setiap bulannya.
Saat ini dia mengaku sangat gembira dan sejahtera awalnya dia ragu untuk
menjalaninya akan tetapi dengan semangat dan dukungan dari WPA Turen sehingga
sekarang dapat menunjang kebutuhan kehidupan keluarga dan kebutuhan
anak-anaknya di pondok pesantren bahkan bisa berkontribusi dan bermanfaat untuk
pembayaran premi BPJS teman-teman KDS ODHIV lainnya yang tergabung di Yayasan
Cakap WPA Turen
Komentar
Posting Komentar